Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Dinsos Bireuen Respon Kasus Nek Khadijah

 

Gambar :TKSK Jeumpa saat pengecekan data adminduk Nek Khatijah di kediamannya

KabarJW, Bireuen– Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Bireuen, Aprillia, M.K.M, menyebutkan pihaknya akan memberikan bantuan kepada Khatijah, lansia yang lumpuh di Gampong Mon Mane, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Kepada JW Bireuen, Jumat (1/7/2022) Aprilia mengatakan pihak Dinsos Bireuen akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Nomor Induk kependudukan (NIK) milik Khatijah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, apakah masih aktif atau tidak. 

"Karena Khatijah mengaku pernah menerima BST pada tahun 2021, dan sekarang belum pernah menerimanya lagi. Kami akan periksa NIK yang bersangkutan," kata Aprillia. 

Database Khatijah akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang di dalamnya ada beberapa program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

"Tujuan DTKS agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat," terang Aprillia.

Ia menambahkan Dinsos Bireuen mengusulkan Khatijah SK penerima bantuan dari kementerian, dan bila diterima, ia akan mendapatkan bantuan  yang biasanya diberikan 4 kali dalam satu tahun.

Faizah S.Sos Sub Kordinator Anak dan Lanjut usia Dinsos Bireuen Faizah, S.Sos, yang ikut diwawancarai oleh JW Bireuen memberikan keterangan tambahan bahwa Khatijah sudah diverifikasi oleh TKSK Syahrul. 

Setelah diverifikasi, Khatijah sekarang sebagai penerima bantuan permakanan (kebutuhan pokok), sifatnya pemberian barang yang bersumber dari dana otsus. Tahun ini belum diberikan karena  kegiatan tersebut dalam proses tender.

Ia menjelaskan juga, secara aturan yang masuk kategori lansia yaitu ianya yang telah memasuki usia 60 tahun ke atas. [Afrizal/ Jurnalis Warga Bireuen]

Posting Komentar

0 Komentar