Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Pendaftar PPS 10 Ribu Orang Lebih, KIP Bireuen Komit Lalui Tahapan Sesuai Juknis

 

KabarJW – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen berkomitmen, melakukan proses pemilihan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 secara professional. Bahkan dipastikan tidak akan ada peluang untuk oknum “bermain”, dalam proses pemilihan tersebut. Khususnya yang saat ini sudah pada tahapan pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Agusni SP. M.Si , Ketua KIP Bireuen, menjelaskan bahwa Badan Ad hoc sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan gelaran Pemilu maupun Pemilihan, dan mempunyai peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi. Rabu (28/12/2022)

Bahkan kali ini berbeda, karena langsung menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“sebanyak 10.004 orang sudah upload biodata di SIAKBA, setiap harinya petugas memverifikasi secara online sekitar 1.000 dokumen bakal calon petugas di 609 Gampong yang tersebar di 17 Kecamatan,” ungkapnya.

Batas akhir pendaftaran 30 Desember 2022, yang sudah mengembalikan berkas sampai 25 Desember 2022 sebanyak 7000.71 calon.

Sedangkan ujian Computer Asistet Test (CAT) dilakukan pada 11 Januari 2023.

Agusni melanjutkan jika jadwal kerja seharusnya jam 8 pagi sampai 5 sore, tapi karena waktu yang terbatas dan pendaftar sangat banyak, sehingga petugas baru selesai jam 12 malam.

“bahkan petugas tidak ada hari libur, Sabtu dan Minggu mereka tetap kerja,” katanya.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi tertulis yaitu 12-14 Januari 2023, maka setelah diumumkan secara resmi di website KIP, mereka menunggu tanggapan dan masukan dari publik, terkait rekam jejak calon. Kemudian akan diverifikasi kembali agar lebih akurat.

Tahapan selanjutnya yaitu wawancara 15-17 Januari 2023, pengumuman 18-20 Januari 2023,  Penetapan 20 Januari 2023,  dan Pelantikan 24 Januari 2023.

sementara itu, perekrutan petugas Sekretariat PPS dilakukan setelah tujuh hari pengambilan sumpah janji.

Maka sesuai dengan pasal 69 ayat 1 yang berbunyi “Sekretariat PPS sebanyak 3 (tiga) orang, berasal dari Aparatur Sipil Negara dan Atau Non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja dilingkungan Kantor Kelurahan/ Desa atau yang disebut nama lain.

Khusus Aceh, desa juga disebut Gampong, Ketua Sekretariat merupakan Sekdes-Keurani Gampong dan Perangkatnya Kasi/Kaur dilingkungan Pemerintahan Gampong

“pada Pasal 70 Ayat 1 dan 2, Petugas tersebut  terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris dan 2 (dua) orang staf urusan teknis, masing –masing bertugas sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum, dan urusan, serta urusan tata usaha keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan,” ujar Agusni.

[Afrizal/ Jurnalis Warga Bireuen]


Posting Komentar

0 Komentar