Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Ayah Dipenjara, Ibu Disabilitas Jiwa, Anak-anak Bertahan di Rumah Nyaris Roboh!


KabarJW – Tgk Nurdin Hasan mantan bilal Meunasah, Warga Dusun Timu, Gampong Cot Geureundong, Kecamatan Jeumpa, kini mendekam di Lapas Bireuen setelah divonis tujuh tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabu. Ia telah menjalani masa tahanan selama 12 bulan.

Pria dengan disabilitas jiwa tersebut tidak menyadari risiko dari tindakannya. Barang haram itu sebenarnya hanya dititipkan oleh orang lain kepada istri keduanya, Azizah, juga penyandang disabilitas jiwa.

Demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, ayah empat anak itu kerap menjual sabu-sabu kepada siapa saja yang memintanya. Penangkapan terjadi saat menghadiri acara maulid di meunasah setempat pada Oktober 2024. Kondisi sehari-hari mereka sangat memprihatinkan, namun tetap disyukurinya.

“ Sejak kecil kami terbiasa makan asam kelapa atau minyak goreng bekas sebagai lauk. Kalau sesekali ada ikan segar, rasanya sudah luar biasa,” ujarnya Juliana, anak bungsunya penuh semangat.

Keluarga ini menempati rumah bantuan pemerintah desa diberikan pada 2024, bertepatan meninggalnya Nurhayati ibunya. Namun kondisinya sudah rapuh dimakan usia, dengan besi berkarat, lantai papan rapuh, dinding teplek mengelupas, dikhawatirkan jika tidak segera diperbaiki akan roboh.

“Rumah ini sudah tidak layak huni, tapi kami tidak tahu harus tinggal di mana. Ibu sambung kami juga penyandang disabilitas jiwa, jika teringat ayah dipenjara sering mengamuk sambil membawa parang di malam hari. Kini dia sudah dijemput keluarga di Gampong Geuleumpang Payong, Kecamatan Jeumpa,” ujar Juliana. Saat ditemui media KabarJW dirumahnya pada 18 September 2025.

Untuk meringankan beban keluarga, pemerintah desa rutin memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) setiap enam bulan sekali. Tiga adik Juliana, Iskandar dan Yusri, juga penyandang disabilitas jiwa, terpaksa putus sekolah sejak dini karena keterbatasan biaya, mereka bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara Mustafa, adiknya yang satu lagi, memilih merantau ke Malaysia untuk mencari penghidupan yang lebih layak.

Juliana saat ini bergantung pada Isfandi, suaminya sebagai penanggungjawab sementara untuk dua keluarga, berprofesi sebagai petani dengan pendapatan Rp 60 ribu per hari.

“Kami menyesuaikan pengeluaran, caranya memasak di lantai rumah panggung dengan kayu bakar sebagai pengganti tabung gas LPG,” jelasnya.

Camat Jeumpa, Rusli S.Sos, menegaskan bahwa bantuan rumah layak huni untuk Tgk Nurdin, harus diputuskan melalui musyawarah melibatkan semua unsur terkait.

“Keputusan tidak boleh berdasarkan lobi, tetapi harus sesuai aturan dan perintah Bupati. Syarat utama penerima wajib memiliki tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Keuchik Gampong Cot Geureundong, Jauhari, menyatakan bahwa BLT telah rutin diberikan kepada keluarga Tgk Nurdin meski belum pernah mengunjungi anak-anak mantan bilal tersebut selama ayahnya berstatus narapidana.

Berdasarkan hasil musyawarah perangkat desa, Tuha Peut, Tuha Lapan, bantuan rumah layak huni akan diberikan kepada Tgk Nurdin, sementara satu unit lagi akan diundi.

Nasruddin Adam, Peutuha Tuha Peut, mengakui bahwa secara pribadi ia sering membantu keluarga tersebut, meski secara umum belum dilakukan.

Imuem Gampong Cot Geureundong, Tgk Dedi Armis, menjelaskan bahwa selama ini Tgk Nurdin tidak terlibat peredaran narkoba. Ia dikenal sebagai nelayan dan peternak sapi yang rajin mengikuti pengajian.

“Jika memenuhi syarat, saya tidak keberatan bantuan rumah dari Dana Desa diberikan kepadanya dengan keputusan musyawarah,” ujarnya.

Kaur Keuangan Gampong, Jailani, menyebut bahwa dia serta masyarakat sekitar secara pribadi sering membantu keluarga Tgk Nurdin, terutama dalam pengobatan dan pemberian bantuan beras saat musim panen.

“Rumah bantuan akan diprioritaskan kepada Tgk Nurdin dengan tetap mengedepankan musyawarah. Pembangunan rencananya akan dimulai setelah rapat pada 1 Oktober 2025,” ungkap bendahara gampong.

Maurizal dari kalangan pemuda, menambahkan bahwa bantuan rumah sudah dibahas secara terbatas bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) , dan keputusan akhir tetap menunggu musyawarah umum.

 

[Afrizal/ Jurnalis Warga]


Posting Komentar

0 Komentar