KabarJW
– Tgk Nurdin Hasan mantan bilal Meunasah, Warga Dusun Timu, Gampong Cot
Geureundong, Kecamatan Jeumpa, kini mendekam di Lapas Bireuen setelah divonis
tujuh tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabu. Ia telah menjalani
masa tahanan selama 12 bulan.
Pria
dengan disabilitas jiwa tersebut tidak menyadari risiko dari tindakannya. Barang
haram itu sebenarnya hanya dititipkan oleh orang lain kepada istri keduanya,
Azizah, juga penyandang disabilitas jiwa.
Demi
memenuhi kebutuhan rumah tangga, ayah empat anak itu kerap menjual sabu-sabu
kepada siapa saja yang memintanya. Penangkapan terjadi saat menghadiri acara
maulid di meunasah setempat pada Oktober 2024. Kondisi sehari-hari mereka
sangat memprihatinkan, namun tetap disyukurinya.
“
Sejak kecil kami terbiasa makan asam kelapa atau minyak goreng bekas sebagai
lauk. Kalau sesekali ada ikan segar, rasanya sudah luar biasa,” ujarnya Juliana,
anak bungsunya penuh semangat.
Keluarga
ini menempati rumah bantuan pemerintah desa diberikan pada 2024, bertepatan
meninggalnya Nurhayati ibunya. Namun kondisinya sudah rapuh dimakan usia, dengan
besi berkarat, lantai papan rapuh, dinding teplek mengelupas, dikhawatirkan jika
tidak segera diperbaiki akan roboh.
“Rumah
ini sudah tidak layak huni, tapi kami tidak tahu harus tinggal di mana. Ibu
sambung kami juga penyandang disabilitas jiwa, jika teringat ayah dipenjara
sering mengamuk sambil membawa parang di malam hari. Kini dia sudah dijemput
keluarga di Gampong Geuleumpang Payong, Kecamatan Jeumpa,” ujar Juliana. Saat
ditemui media KabarJW dirumahnya pada 18 September 2025.
Untuk
meringankan beban keluarga, pemerintah desa rutin memberikan Bantuan Langsung
Tunai (BLT) setiap enam bulan sekali. Tiga adik Juliana, Iskandar dan Yusri,
juga penyandang disabilitas jiwa, terpaksa putus sekolah sejak dini karena
keterbatasan biaya, mereka bekerja sebagai buruh harian lepas, sementara
Mustafa, adiknya yang satu lagi, memilih merantau ke Malaysia untuk mencari penghidupan yang lebih
layak.
Juliana
saat ini bergantung pada Isfandi, suaminya sebagai penanggungjawab sementara
untuk dua keluarga, berprofesi sebagai petani dengan pendapatan Rp 60 ribu per
hari.
“Kami
menyesuaikan pengeluaran, caranya memasak di lantai rumah panggung dengan kayu
bakar sebagai pengganti tabung gas LPG,” jelasnya.
Camat
Jeumpa, Rusli S.Sos, menegaskan bahwa bantuan rumah layak huni untuk Tgk Nurdin,
harus diputuskan melalui musyawarah melibatkan semua unsur terkait.
“Keputusan
tidak boleh berdasarkan lobi, tetapi harus sesuai aturan dan perintah Bupati.
Syarat utama penerima wajib memiliki tanah,” ujarnya.
Sementara
itu, Penjabat Keuchik Gampong Cot Geureundong, Jauhari, menyatakan bahwa BLT
telah rutin diberikan kepada keluarga Tgk Nurdin meski belum pernah mengunjungi
anak-anak mantan bilal tersebut selama ayahnya berstatus narapidana.
Berdasarkan
hasil musyawarah perangkat desa, Tuha Peut, Tuha Lapan, bantuan rumah layak
huni akan diberikan kepada Tgk Nurdin, sementara satu unit lagi akan diundi.
Nasruddin
Adam, Peutuha Tuha Peut, mengakui bahwa secara pribadi ia sering membantu
keluarga tersebut, meski secara umum belum dilakukan.
Imuem
Gampong Cot Geureundong, Tgk Dedi Armis, menjelaskan bahwa selama ini Tgk
Nurdin tidak terlibat peredaran narkoba. Ia dikenal sebagai nelayan dan
peternak sapi yang rajin mengikuti pengajian.
“Jika
memenuhi syarat, saya tidak keberatan bantuan rumah dari Dana Desa diberikan
kepadanya dengan keputusan musyawarah,” ujarnya.
Kaur
Keuangan Gampong, Jailani, menyebut bahwa dia serta masyarakat sekitar secara
pribadi sering membantu keluarga Tgk Nurdin, terutama dalam pengobatan dan
pemberian bantuan beras saat musim panen.
“Rumah
bantuan akan diprioritaskan kepada Tgk Nurdin dengan tetap mengedepankan
musyawarah. Pembangunan rencananya akan dimulai setelah rapat pada 1 Oktober
2025,” ungkap bendahara gampong.
Maurizal
dari kalangan pemuda, menambahkan bahwa bantuan rumah sudah dibahas secara
terbatas bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) , dan keputusan akhir tetap
menunggu musyawarah umum.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar