Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Camat Kota Juang: Baru Dua Gampong yang Bentuk PRG!

 

Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev (Camat Kota Juang)

KabarJW – Petugas Registrasi Gampong (PRG) adalah petugas di gampong yang ditugaskan khusus melayani kebutuhan dokumen kependudukan. PRG diangkat dan diberhentikan oleh Keuchik, mendapatkan gaji dan insentif dari APB Gampong.

Berdasarkan Perbup Kabupaten Bireuen No. 6 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Dana Desa untuk PRG pun telah ditetapkan, sehingga seharusnya PRG sudah dibentuk dan bekerja di 17 Kecamatan yang terdiri dari 609 Gampong.

Ironi, di Kecamatan Kota Juang yang memiliki jumlah penduduk tertinggi kedua setelah Kecamatan Peusangan, dianggap belum maksimal memberikan pelayanan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Pasalnya, dari 23 gampong hanya 2 gampong yang telah membentuk PRG, yaitu gampong Meunasah Dayah dan gampong Cot Putek.

Camat Kota Juang, Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev, dalam keterangannya pada KabarJW.com, membenarkan hal tersebut. Padahal semenjak dikeluarkan regulasi, pihak Kecamatan sudah melakukan sosialiasi untuk pembentukan PRG ke setiap gampong. Selasa (17/1/2023)

“sampai saat ini, kami hanya menerima SK PRG dari dua gampong saja. Padahal ini sangat urgent (penting), apalagi ke depan ada momentum Pemilu. Jangan sampai mereka tidak terdata dan tidak dapat memilih,” jelasnya.

Ditemui diruang terpisah, Zulfikar, Kasi Pemeritahan Kecamatan Kota Juang, menegaskan bahwa Gampong bisa mengalokasikan insentif untuk PRG. Bahkan untuk kebutuhan ATK dan biaya perjalanan pengurusan dokumen kependudukan. Sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan pembentukan PRG di setiap gampong.

[M. Khairul Umam/ Jurnalis Warga Bireuen]


Posting Komentar

0 Komentar