KabarJW
– Petugas Registrasi Gampong (PRG) adalah petugas di gampong yang ditugaskan
khusus melayani kebutuhan dokumen kependudukan. PRG diangkat dan diberhentikan
oleh Keuchik, mendapatkan gaji dan insentif dari APB Gampong.
Berdasarkan
Perbup Kabupaten Bireuen No. 6 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Dana Desa untuk
PRG pun telah ditetapkan, sehingga seharusnya PRG sudah dibentuk dan bekerja di
17 Kecamatan yang terdiri dari 609 Gampong.
Ironi,
di Kecamatan Kota Juang yang memiliki jumlah penduduk tertinggi kedua setelah
Kecamatan Peusangan, dianggap belum maksimal memberikan pelayanan masyarakat
untuk mengurus dokumen kependudukan.
Pasalnya,
dari 23 gampong hanya 2 gampong yang telah membentuk PRG, yaitu gampong Meunasah
Dayah dan gampong Cot Putek.
Camat
Kota Juang, Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev, dalam keterangannya pada
KabarJW.com, membenarkan hal tersebut. Padahal semenjak dikeluarkan regulasi,
pihak Kecamatan sudah melakukan sosialiasi untuk pembentukan PRG ke setiap
gampong. Selasa (17/1/2023)
“sampai saat ini, kami hanya menerima SK PRG dari dua gampong saja. Padahal ini sangat urgent (penting), apalagi ke depan ada momentum Pemilu. Jangan sampai mereka tidak terdata dan tidak dapat memilih,” jelasnya.
Ditemui
diruang terpisah, Zulfikar, Kasi Pemeritahan Kecamatan Kota Juang, menegaskan
bahwa Gampong bisa mengalokasikan insentif untuk PRG. Bahkan untuk kebutuhan
ATK dan biaya perjalanan pengurusan dokumen kependudukan. Sehingga tidak ada alasan
untuk mengabaikan pembentukan PRG di setiap gampong.
[M.
Khairul Umam/ Jurnalis Warga Bireuen]
0 Komentar