Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


PRG Meunasah Dayah Belum Dibimtek, Masyarakat Urus Sendiri Dokumen ke Dukcapil Bireuen

 

KabarJW- Tugas utama Petugas Registrasi Gampong (PRG) adalah memfasilitasi kebutuhan warga desa terhadap dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Sesuai dengan amanah regulasi pembentukan PRG di setiap gampong yang ada di Kabupaten Bireuen, sudah dilakukan oleh Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Kota Juang. Sesuai dengan SK Keuchik Nomor 17 Tahun 2021, telah dipilih satu orang untuk menjadi PRG. Namun, faktanya di lapangan PRG masih jalan ditempat, karena mereka tidak faham Tugas, Pokok dan Fungsi (tupoksi) serta teknis kerjanya.

Andi Rauza, Keuchik Gampong Meunasah Dayah, mengatakan seharusnya pihak Kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Bireuen melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada mereka yang sudah di SK-an. Rabu (18/1/2023)

“sejak tahun 2021 kami sudah pilih satu orang, tapi mereka belum bekerja karena tidak faham  kerjanya seperti apa,” ujar Keuchik.

Dirinya menambahkan bahwa keberadaan PRG sangat membantu mereka, untuk memastikan setiap penduduk memiliki NIK, KK, KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya.

Dengan memiliki dokumen kependudukan, penduduk gampong mendapatkan hak identitas atas kependudukannya serta menjadi acuan dasar dalam pembangunan.

Irwansyah, Sekretaris Desa, mengatakan jika di gampong mereka, jumlah penduduknya mencapai sekitar 4000 jiwa, dengan jumlah 1068 KK.

Bahkan selama ini untuk pengurusan dokumen, masyarakat mengurus sendiri ke kantor Dukcapil Kabupaten Bireuen.

[M. Khairul Umam/ Jurnalis Warga Bireuen]


Posting Komentar

0 Komentar