KabarJW – KabarJW – Wakil Bupati Bireuen, Ir, H. Razuardi, M.T, memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Hanafiah, untuk segera memanggil sejumlah pihak terkait dalam upaya menyelesaikan permasalahan pemberhentian perangkat Gampong Alue Setui, Kecamatan Jeunieb yang menjadi sorotan publik.
Razuardi mengungkapkan, tindakan ini diperlukan untuk menghindari kebingungan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan diambil berlandaskan hukum yang jelas.
“Harus dijelaskan aturannya, apakah dibenarkan secara hukum atau tidak,” tegas Razuardi saat diwawancarai oleh media KabarJW di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025).
Perintah tersebut muncul seiring dengan perhatian dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melalui suratnya tertanggal 27 Maret 2023, ditandatangani oleh Bahrul Fuad, meminta klarifikasi terkait pemberhentian perangkat gampong kepada Keuchik Gampong Alue Setui dan tembusannya turut disampaikan kepada Pemkab Bireuen
Intansi itu menyoroti adanya dugaan diskriminasi terhadap perempuan dalam kasus ini, serta meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses keputusan tersebut.
Selanjutnya mengingatkan bahwa konvensi internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2005, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UU No. 7 Tahun 1984), perlu menjadi acuan dalam setiap kebijakan melibatkan hak-hak perempuan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan, Kemukiman, dan Gampong (Kabid DPMGPKB) Bireuen, Julyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa rapat terkait masalah ini.
“Sebelumnya sudah pernah dilakukan rapat di rumah mantan Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh,” ujarnya. Julyadi
Menambahkan bahwa sudah pernah disurati keuchik sebanyak dua kali oleh Camat Jeunieb, serta tembusannya telah disampaikan kepada pihaknya.
Namun, mengingat bahwa masalah ini berkaitan dengan tata kelola gampong, pihaknya berencana untuk melakukan verifikasi dalam waktu dekat.
“Kami akan mengundang semua pihak terkait, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga keuchik untuk klarifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPMGPKB, Marhami, didampingi oleh Bidang P3A, Intan Sari, menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan jika masalah ini sampai pada ranah hukum.
“Kami siap mendampingi jika dilaporkan ke Polres Bireuen, Pengadilan, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hanya saja kami harus menunggu arahan lebih lanjut dari kepala dinas,” ungkap Marhami.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar