KabarJW – Gerakan masyarakat sipil di
Kabupaten Bireuen menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Sabtu
(28/2/2026), dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait penanganan
banjir, serta pembenahan tata kelola kebencanaan. Kegiatan ini difasilitasi
oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melalui Program Demokrasi Resiliensi
(DemRes).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen gerakan masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, aktivis, masyarakat terdampak, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok rentan.
Rekomendasi yang dihasilkan merupakan himpunan pandangan kolektif dari beragam unsur tersebut, dan akan disampaikan kepada Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Bireuen sebagai bagian dari agenda advokasi kebijakan.
Program Officer DemRes Kabupaten Bireuen, Murni M. Nasir, menegaskan bahwa persoalan banjir tidak bisa dilepaskan dari tata kelola lingkungan dan kebijakan ruang.
“Kami melihat ada persoalan
struktural dalam tata ruang dan pengawasan lingkungan. Karena itu, rekomendasi
ini tidak hanya bicara soal bantuan, tetapi juga pencegahan jangka panjang,”
ujar Murni.
Salah satu rekomendasi utama adalah
pelatihan audit lingkungan bagi penyintas banjir agar masyarakat memiliki
kapasitas melakukan kontrol sosial terhadap dugaan perusakan lingkungan.
“Penyintas perlu diperkuat
kapasitasnya. Pelatihan audit lingkungan penting agar masyarakat bisa lebih
kritis dan terlibat aktif mengawasi kebijakan yang berdampak pada sungai dan
daerah tangkapan air,” tambahnya.
Forum juga mendorong moratorium
penerbitan izin yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mendesak
transparansi penuh terkait data korban dan penyaluran bantuan.
“Informasi tentang data korban dan
bantuan harus dibuka seluas-luasnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi.
Transparansi adalah kunci pemulihan yang adil,” tegas Murni.
Sebagai langkah konkret, elemen
sipil menyatakan akan melakukan uji akses informasi terhadap seluruh data
korban dan distribusi bantuan bencana di Kabupaten Bireuen.
“Kami akan melakukan uji akses
informasi sebagai bentuk kontrol publik. Ini penting agar masyarakat tahu
haknya terpenuhi atau tidak,” katanya.
Selain itu, forum merekomendasikan
diskusi lanjutan untuk menetapkan kebutuhan gugatan class action
terhadap dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen,
khususnya terkait pendataan dan pemenuhan hak korban.
“Jika ditemukan pelanggaran hak
korban, maka opsi hukum termasuk class action akan dipertimbangkan
secara serius,” pungkas Murni.
Murni juga menekankan bahwa, FGD
ini menjadi bagian dari upaya penguatan partisipasi publik dalam mendorong tata
kelola kebencanaan yang lebih akuntabel, inklusif, dan berbasis keadilan sosial
di Kabupaten Bireuen.
[Halimatusakdiah/ Jurnalis Warga]



0 Komentar