KabarJW – Dr. Adli Abdullah, S.H., MCI, Staf Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, memberikan sosialisasi mengenai mekanisme kerja Bank Tanah kepada masyarakat pengelola lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Peudada Jaya Indah di Gampong Pintoe Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (29/04/2025).
“Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat pada 29 April 2021 sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan untuk mengelola tanah negara di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk pembangunan jalan tol maupun infrastruktur lainnya,” ujar Dr. Adli Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pencatatan, penguasaan, pemilihan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau TP4T merupakan bagian dari proses berkelanjutan, dimana sebelumnya telah diterapkan sebelum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kabupaten Bireuen ditetapkan sebagai lokasi uji coba pembinaan pertama di Aceh dalam program ini, dengan cakupan wilayah seluas 96 hektare, tersebar di Desa Alue Gandai dan Gampong Pintoe Rimba.
Resikonya apabila ada masyarakat menolak pendataan dengan cara tidak mau menanda tanganinya, maka sepenuhnya tanah tersebut menjadi Hak Penelolaan (HP) hak pakai atas nama negara, dianggap tidak ada penggarap.
Program tersebut dirancang berlangsung selama sepuluh tahun. Setelah periode tersebut berakhir, setiap Kepala Keluarga (KK) memenuhi syarat akan memperoleh sertifikat atas lahan seluas dua hektare, sesuai ketentuan berlaku.
Bagi warga yang telah menguasai lahan sebelum penetapan HGU dan dapat membuktikannya secara tertulis, penyelesaiannya akan dilakukan melalui jalur hukum. Meski demikian, proses pendataan tetap dilakukan secara menyeluruh, termasuk peninjauan langsung ke lapangan untuk menilai, sejak kapan lahan tersebut mulai digarap berdasarkan kondisi tanamannya.
Kepala
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, dalam
sambutannya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan terbuka dalam
proses pendataan.
“Kerja sama dari masyarakat akan mempercepat proses penyelesaian, serta memastikan seluruh pengelola lahan terdata dengan baik,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pertanahan Bireuen, Mursyidi, menegaskan bahwa program ini tidak memiliki muatan kepentingan pribadi dari pihak Bank Tanah.
“Ini adalah murni pelaksanaan tugas negara,” katanya. Ia juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan langsung Bupati Bireuen H. Muklis, bersama Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, dan dinas terkait yang turun ke lokasi pada Sabtu (26/04/2025).
“Saya sempat khawatir bagaimana pelaksanaan program ini, terutama dalam berinteraksi dengan masyarakat. Namun setelah dijelaskan secara menyeluruh, kekhawatiran itu perlahan hilang,” ungkapnya.
Dukungan dari masyarakat juga mulai menguat. Ketua Kelompok Tani Perkebunan Batee Lhee, Gampong Pintoe Rimba, Ayuraddin, menyambut baik program Reforma Agraria melalui Bank Tanah sebagai solusi konkret bagi petani penggarap.
“Tahun 2022 kami sempat menolak program ini karena belum ada sosialisasi. Saat itu, kami khawatir setelah belasan tahun bekerja akan diambil alih pasca dilakukan pemetaan. Tapi kini, setelah mendapatkan pemahaman utuh, seluruh anggota mendukung pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Kegiatan
ini turut dihadiri oleh Zulkifli selaku Keuchik Gampong Pintoe Rimba, Wahyudi
selaku Sekretaris Desa, Ketua Tuha Peut Bakhtiar, Said Ihsan Kasi Tata
Pemerintahan Kantor Camat Peudada, serta Ketua Pembina Aceh Green Conservation
(AGC), Suhaimi Hamid.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar