KabarJW – Empat perangkat gampong di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, yakni Cut Nurjannah (Kaur Keuangan), Nazariah (Kepala Dusun Cot Jungkat), Rini Afrina (Kepala Dusun Alue Kambuek), serta Nazariah Sofyan (Kepala Dusun Tgk Di Saba)
Mereka diberhentikan dari jabatan pada Februari 2023 oleh Tgk Karmuni Keuchik Gampong Alue Seutui, dengan alasan perempuan. Selanjutna meminta kejelasan kepada Kepala Bidang Pemerintahan Kemukiman dan Gampong (DPMG) Bireuen, Juliadi, sebagaimana pernah dijanjikan akan ada undangan klarifikasi.
Namun janji tersebut belum juga terealisasi, situasi ini dinilai menggantung, mengingat sejak dikonfirmasi oleh media KabarJW tiga bulan sebelumnya, belum ada kepastian jadwal.
“Dikarenakan ini ranahnya gampong, maka dalam waktu dekat akan dilakukan verifikasi kembali, dengan cara mengundang para pihak terkait lainnya, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga keuchik untuk klarifikasi,” ujar Juliadi saat dikonfirmasi oleh media KabarJW pada 26 Februari 2025.
Jika dihitung sejak awal mencuatnya persoalan ini, maka sudah berlangsung 2,3 tahun tanpa kejelasan konkrit. Oleh karena itu, para pihak terdampak mendesak adanya kejelasan secara tertulis. Sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menempuh jalur hukum atau menerima keputusan tersebut.
Sebelumnya,
Camat Jeunieb juga telah melayangkan surat kepada Keuchik Gampong Alue Seutui, 4
April 2023 hingga 22 Mei 2024. Dalam surat tersebut, Camat meminta agar keempat
perangkat gampong dikembalikan ke posisi semula, paling lambat Juni 2024.
Permintaan ini merujuk pada surat dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh serta
arahan dari Penjabat Bupati Bireuen, Dr. Aulia Sofyan saat itu.
Harapan keempat aparatur tersebut, salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman RI terkait laporan yang diajukan pada 18 Februari 2023 dapat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen
Sementara itu, Juliadi selaku Kepala Bidang DPMG Bireuen, menjelaskan, untuk saat ini jeda dulu.
“Saat ini jeda sejenak, karena kami sedang fokus menyelesaikan realiasai Dana Desa Tahap satu hingga 100 persen, sebelum batas waktu 16 Juni 2025, harap mereka bersabar dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Terkait
LHP Ombudsman RI perwakilan Aceh pihaknya tidak memiliki arsip, karena diserahkan langsung
kepada Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Aulia Sofyan.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar