Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Warga Kuala Ceurape, Pertanyakan Nasib Boat Aset BUMG yang Mangkrak

 


KabarJW – Keluhan terhadap keberlanjutan usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Makmu Beusare Unit Nelayan di Gampong Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka, terus bergulir. Salah satu warga, Abdul Hamid, mengapresiasi respon Camat Jangka yang telah turun ke lapangan, namun ia menegaskan bahwa masyarakat masih menanti kejelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah gampong.

“Saya menghargai langkah cepat Camat, tapi kami ingin tahu, apakah hasil kunjungan itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah gampong sampai tuntas atau belum,” ujar Abdul Hamid kepada KabarJW, Kamis (10/7/2025).

Warga paruh baya tersebut, juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan aset milik gampong, khususnya dua unit boat yang dibeli dengan dana BUMG.

“Kami ingin mengetahui bagaimana kondisi kedua boat saat ini, di mana keberadaannya, dan berapa penghasilan yang sudah diterima gampong selama beberapa tahun belakangan ini,” tegasnya.

Abdul Hamid menyebutkan, ini bukan soal memperbesar masalah, tetapi demi menyelesaikannya secara terbuka. Ia pun mengingatkan kembali janji Camat Jangka saat dimintai keterangan sebelumnya.

“Dalam minggu kedua Februari 2025, kami akan bertemu langsung dengan para pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat dalam monev 2024 tidak ada masalah terkait BUMG,” kata Camat Jangka, Alfian, seperti dikutip oleh KabarJW pada 6 Februari 2025.

Boat Rusak, Akan Diperbaiki

Menindaklanjuti janji tersebut, Camat Alfian pun melakukan kunjungan langsung ke Gampong Kuala Ceurape pada 11 Februari 2025. Dari hasil temuannya, diketahui bahwa dua unit boat milik BUMG dalam kondisi rusak.

“Saat kami mengunjungi Gampong Kuala Ceurape, sempat dijelaskan jika boat besar dibeli seharga Rp 100 juta pada tahun 2023, sedangkan boat kecil dibeli seharga Rp 30 juta pada tahun 2024. Karena kondisinya rusak, maka sedang diperbaiki. Menurut pengelola, boat akan kembali beroperasi, tapi untuk memastikannya akan kami tanyakan lagi,” jelas Alfian melalui pesan WhatsApp kepada KabarJW.

Masyarakat Punya Hak Awasi dan Dapat Informasi

Mengacu pada Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 152, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari pemerintah gampong serta berhak mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hal pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam konteks ini, Abdul Hamid menilai penting adanya laporan terbuka terkait aset dan operasional BUMG, agar tidak terjadi dugaan penyimpangan atau pembiaran terhadap aset desa yang seharusnya memberi manfaat ekonomi bagi warga.

“Harapan kami sederhana, boat itu kembali jalan dan hasilnya jelas untuk gampong, bukan sekadar jadi barang rusak yang dilupakan,” tutupnya.

 

[Afrizal/ Jurnalis Warga]


Posting Komentar

0 Komentar