KabarJW – Keluhan terhadap keberlanjutan usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Makmu Beusare Unit Nelayan di Gampong Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka, terus
bergulir. Salah satu warga, Abdul Hamid, mengapresiasi respon Camat Jangka yang
telah turun ke lapangan, namun ia menegaskan bahwa masyarakat masih menanti
kejelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah gampong.
“Saya menghargai langkah cepat Camat, tapi kami ingin
tahu, apakah hasil kunjungan itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah gampong
sampai tuntas atau belum,” ujar Abdul Hamid kepada KabarJW, Kamis (10/7/2025).
Warga paruh baya tersebut, juga menyoroti pentingnya
transparansi penggunaan aset milik gampong, khususnya dua unit boat yang dibeli
dengan dana BUMG.
“Kami ingin mengetahui bagaimana kondisi kedua boat
saat ini, di mana keberadaannya, dan berapa penghasilan yang sudah diterima
gampong selama beberapa tahun belakangan ini,” tegasnya.
Abdul Hamid menyebutkan, ini bukan soal memperbesar
masalah, tetapi demi menyelesaikannya secara terbuka. Ia pun mengingatkan
kembali janji Camat Jangka saat dimintai keterangan sebelumnya.
“Dalam minggu kedua Februari 2025, kami akan bertemu
langsung dengan para pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat
dalam monev 2024 tidak ada masalah terkait BUMG,” kata Camat Jangka, Alfian,
seperti dikutip oleh KabarJW pada 6 Februari 2025.
Boat Rusak, Akan Diperbaiki
Menindaklanjuti janji tersebut, Camat Alfian pun
melakukan kunjungan langsung ke Gampong Kuala Ceurape pada 11 Februari 2025.
Dari hasil temuannya, diketahui bahwa dua unit boat milik BUMG dalam kondisi
rusak.
“Saat kami mengunjungi Gampong Kuala Ceurape, sempat
dijelaskan jika boat besar dibeli seharga Rp 100 juta pada tahun 2023,
sedangkan boat kecil dibeli seharga Rp 30 juta pada tahun 2024. Karena
kondisinya rusak, maka sedang diperbaiki. Menurut pengelola, boat akan kembali
beroperasi, tapi untuk memastikannya akan kami tanyakan lagi,” jelas Alfian
melalui pesan WhatsApp kepada KabarJW.
Masyarakat Punya Hak Awasi dan Dapat Informasi
Mengacu pada Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun
2018 Pasal 152, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari
pemerintah gampong serta berhak mengawasi kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan, termasuk dalam hal pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
Dalam konteks ini, Abdul Hamid menilai penting adanya
laporan terbuka terkait aset dan operasional BUMG, agar tidak terjadi dugaan
penyimpangan atau pembiaran terhadap aset desa yang seharusnya memberi manfaat
ekonomi bagi warga.
“Harapan kami sederhana, boat itu kembali jalan dan
hasilnya jelas untuk gampong, bukan sekadar jadi barang rusak yang dilupakan,”
tutupnya.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar