Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Bansos Terhenti, Janda Miskin di Peudada Harap Solusi dari Pemerintah

Ainsyah Usman, warga Gampong Dayah Mon Ara, Kecamatan Peudada.


KabarJW – Setelah verifikasi data serentak 2025, Ainsyah Usman, janda cerai mati berstatus miskin ekstrem asal Dusun Alue Rumpun, Gampong Dayah Mon Ara, Kecamatan Peudada, Bireuen, belum menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak Januari hingga Juni 2025. 

Anak bungsunya, Intan Tina, mengaku kebingungan, saat berkonsultasi ke Dinas Sosial Bireuen, dijelaskan bahwa nama ibunya sudah tidak tercantum dalam data bansos, meski masih berada di Desil 1. Tidak ada penjelasan penyebabnya, hanya disarankan menemui operator SIKS-NG di gampong.

“Nama ibu saya sudah hilang dari data, tapi saya tidak tahu kenapa, dan, tidak tau harus mengadu ke mana lagi,” ujar Intan Tina kepada media KabarJW, 16 Agustus 2025, dengan nada sedih.

Saat menemui Agussalem, operator gampong, ia juga tidak mengetahui solusi atas permasalahan ini. lalu diarahkan ke Fakrurrazi, Pendamping Desa, selanjutnya ke Maulida, Pendamping PKH. Namun jawabanya masalah BPNT bukan kewenangannya.

Begitu pula ketika melapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mukhtarizal. Ia menjelaskan urusan Bansos kini menjadi tanggung jawab operator gampong.

“Saya tidak tahu harus ke mana lagi, semua pihak sudah saya laporkan, tapi belum ada solusi,” ungkap Intan.

Selama bertahun-tahun, Ainsyah mengidap diabetes, kolesterol, darah tinggi, asam urat, dan masalah lambung, bergantung pada anak-anaknya, karena kondisi kesehatan membuatnya tidak mampu bekerja. Padahal bantuan tersebut sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kondisi tersebut, Pj Keuchik Dayah Mon Ara, Fauzan, sempat memberikan 20 kilogram beras dari Program Bantuan Pangan (PBP),  merupakan jatah warga yang sudah meninggal dan dialihkan untuk Ainsyah.

Perbedaan data antara Kartu Keluarga (NIK 73) dengan KTP (NIK 93) menjadi salah satu kendala. Petugas Pos Peudada menyarankan pencocokan data. Meski perubahan sudah dilakukan di Disdukcapil Bireuen, bantuan belum juga cair.

Agussalem, operator SIKS-NG Gampong Dayah Mon Ara, mengaku baru menjabat sejak Juni 2025. Ia belum belum menerima pelatihan, apalagi aplikasi. 

“Saya tidak berani memberi harapan di luar pengetahuan saya, takut nanti diminta pertanggungjawaban jika tidak terwujud. Meski belum ada solusi, saya sarankan konsultasi ke pendamping desa walau di luar Tugas Pokok dan Fungsinya (Tuposi), pendamping PKH, dan TKSK,” jelas Agussalem saat dikonfirmasi via telepon.

Maulida, Pendamping PKH, mengaku tidak mengingat masalah Ainsyah karena banyaknya keluhan. Untuk persoalan BPNT, ia menyarankan konfirmasi ke TKSK.

“Saya tidak ingat kasusnya, kalau soal BPNT, coba ke TKSK,” katanya lewat WhatsApp.

Dedi Miswar, Koordinator PKH Kecamatan Peudada, menyatakan pihaknya akan mendatangi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tertunda bantuannya di Dayah Mon Ara, untuk memberikan sosialisasi cara mengajukan sanggahan melalui aplikasi khusus, agar pengelolaan bisa dilakukan keluarga sendiri.

Di sisi lain, Mukhtarizal, TKSK Kecamatan Peudada, membenarkan keluarga tersebut pernah berkonsultasi dengannya. Ia menjelaskan hanya memiliki akun SIKS-NG tanpa menu perbaikan atau usulan Bansos karena sudah dialihkan ke operator gampong.

“Sejak 2022 kami tidak lagi jadi pelaksana, hanya pendamping dan pengarah. Jika ada kendala, kami arahkan masyarakat ke dinas terkait agar mendapat penjelasan. Media KabarJW sebaiknya konfirmasi langsung kepada pejabat berwenang agar tidak bias,” ujar Mukhtarizal.

Aprillina, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bireuen, menjelaskan masalah kerap muncul akibat perubahan data KK dan NIK.

Oleh sebab itu, KPM wajib melaporkan ke Dinas Sosial untuk pencocokan data di aplikasi SIKS-NG.

“Tujuannya agar bantuan tidak terhenti karena transfer tetap dilakukan oleh Kemensos pada NIK lama walaupun sudah dinonaktifkan Disdukcapil,” jelas Aprillina.

Untuk mencari solusi atas permasalahan Ainsyah Usman, Monitoring dan Evaluasi (Monev) akan dilakukan oleh pendamping PKH di lapangan, sesuai surat resmi Kementerian Sosial RI nomor 1314/3.4/KS.01/8/2025.

Terkait TKSK dijelaskan jika mereka bekerja sesuai kewenangan dalam SK, mengelola aplikasi SIKS-NG milik kabupaten dan sistem informasi manajemen (SIGMA) untuk pendataan, pelaporan, dan pengelolaan kesejahteraan sosial tingkat kecamatan.

 

[Afrizal/ Jurnalis Warga]

 


Posting Komentar

0 Komentar