KabarJW — Proses verifikasi dan validasi rumah terdampak banjir di Kabupaten Bireuen menargetkan sebanyak 23.348 unit rumah. Pendataan tersebut dilakukan oleh tim relawan yang bekerja bersama pemerintah daerah serta sejumlah pihak terkait.
Hal itu disampaikan perwakilan
koalisi sipil dari Universitas Almuslim Peusangan, Richard Mareno, dalam
audiensi gerakan sipil bersama unsur eksekutif dan legislatif di kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, Selasa (10/03/2026).
Richard menjelaskan dirinya
bertindak sebagai koordinator tim dari Universitas Almuslim dalam kegiatan
verifikasi tersebut. Ia menyebutkan sebanyak 35 mahasiswa Universitas Almuslim
dilibatkan sebagai bagian dari tim verifikasi rumah terdampak banjir.
“Mahasiswa kami ada 35 orang yang
terlibat sebagai tim verifikasi kemarin, dan saya bertindak sebagai koordinator
untuk tim Universitas Almuslim,” ujarnya.
Menurutnya, tim dari Universitas
Almuslim dibagi ke dalam beberapa kelompok yang ditempatkan di sejumlah wilayah
terdampak, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Samalanga, Kutablang, Jangka,
dan Peusangan Siblah Krueng.
“Kami kemarin dibagi menjadi 17
kelompok. Masing-masing kelompok turun langsung ke desa sesuai pembagian
wilayah yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi di lapangan,” jelas
Richard.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan
mahasiswa dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademik dalam
mendukung proses penanganan pascabencana di daerah.
“Lokasi kerja tim Universitas
Almuslim berada di sebagian Kecamatan Samalanga, Kutablang, Jangka, dan
Peusangan Siblah Krueng,” katanya.
Proses pendataan tersebut dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/SPT/3/2026 yang
ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Bireuen, Doli Mardian, pada 20 Januari 2026.
Secara keseluruhan, sebanyak 200
relawan terlibat dalam proses verifikasi tersebut, terdiri dari mahasiswa,
unsur organisasi perangkat daerah, serta pihak terkait lainnya. Mereka bekerja
selama lima hari, mulai 21 Januari hingga 26 Januari 2026.
Namun dalam pelaksanaannya, tim
menghadapi sejumlah kendala teknis. Instrumen penilaian yang digunakan masih
mengacu pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017
yang pada dasarnya lebih relevan untuk penilaian kerusakan akibat gempa bumi.
“Instrumen tersebut sebenarnya
lebih dirancang untuk bencana gempa, sehingga ketika digunakan untuk kasus
banjir bandang ada beberapa indikator yang belum terakomodasi, seperti
ketinggian lumpur,” jelas Richard.
Selain kendala teknis, tim juga
menemukan sejumlah persoalan administratif di lapangan, seperti
ketidaksinkronan data kartu keluarga, perbedaan domisili warga, hingga kesamaan
nama yang menyulitkan proses verifikasi.
“Kami juga menemukan kendala
administrasi seperti data kartu keluarga yang tidak sinkron, perbedaan domisili
warga, hingga kesamaan nama yang membuat proses verifikasi harus dilakukan
lebih hati-hati,” tambahnya.
Richard menambahkan, seluruh temuan di lapangan tersebut telah direkap secara berjenjang oleh tim verifikasi. Sementara laporan masyarakat yang belum tercantum dalam hasil pendataan awal juga telah ditindaklanjuti melalui masa sanggah yang diberikan kepada masyarakat.
[Afrizal/Jurnalis Warga]



0 Komentar