KabarJW — Di tengah perdebatan tentang penanganan pascabencana, Pemerintah Kabupaten Bireuen memilih tidak mengusulkan pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
Alasan disampaikan pemerintah cukup sederhana: warga terdampak justru menginginkan Hunian Tetap (Huntap) dibangun langsung di atas tanah milik mereka sendiri.
Penjelasan itu disampaikan oleh Hanafiah SP, CGCAE, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, saat menghadiri pertemuan Koalisi Masyarakat Sipil dalam kegiatan “Penguatan Advokasi Hak Korban Bencana dan Reformasi Tata Kelola Kebencanaan di Bireuen” diinisiasi oleh Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Bireuen.
Dalam forum yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRK Bireuen pada Selasa (10/02/2026), Hanafiah menjelaskan bahwa keputusan tidak mengusulkan Huntara bukan berarti pemerintah menolak bantuan tersebut.
“Bupati tidak menolak dan tidak mengusulkan karena mendengar aspirasi masyarakat secara berjenjang mulai dari Keuchik, Camat, hingga BPBD,” ujar Hanafiah.
Menurutnya, salah satu kendala pembangunan Huntara adalah aturan lokasi. Hunian sementara umumnya harus dibangun dalam satu kawasan tanah milik pemerintah daerah.
Jika lokasi di Cot Batee Geuleungku, Kecamatan Simpang Mamplam, pemerintah menilai sebagian warga kemungkinan akan keberatan.
Lokasi tersebut dinilai cukup jauh dari aktivitas ekonomi warga sehari-hari.
“Jika harus dibangun di satu lokasi di tanah Pemda, misalnya di Cot Batee Geuleungku, kemungkinan mereka keberatan karena jauh dari tempat kerja masing-masing,” jelasnya.
Aspirasi tersebut, kata Hanafiah, bahkan disampaikan langsung oleh warga Gampong Pante Baro Kumbang, Kecamatan Peusangan, ketika Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Dr Suharyanto berkunjung ke desa tersebut.
Dalam pertemuan itu, warga meminta agar rumah permanen atau Huntap dapat dibangun langsung di atas tanah milik mereka sendiri. mereka juga menyatakan kesediaannya mengurus legalitas tanah sebagai syarat pembangunan.
Sebagai solusi sementara selama proses tersebut berlangsung, pemerintah memberikan bantuan dana tunggu harian kepada warga selama tiga bulan.
“Untuk kompensasi waktu, pemerintah memberikan dana tunggu harian selama tiga bulan sebesar Rp 1.800.000,” kata Hanafiah.
Ia juga mengakui sempat menghubungi langsung kantor pertanahan untuk memastikan persyaratan administrasi pengurusan surat tanah warga.
“Saya bahkan langsung menelpon
Badan Pertanahan Bireuen untuk mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus
dilampirkan,” ujarnya.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]



0 Komentar