![]() |
Bukhari, ST, Analis Kebijakan Ahli
Muda Bidang Rehab-Rekon BPBD Bireuen, menjelaskan teknis pengerjaan pondasi
rumah bantuan BNPB yang harus disesuaikan dengan kondisi tanah pascabanjir |
KABARJW - Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Bireuen menerapkan program pemberdayaan ekonomi dalam kegiatan
rehab rumah korban banjir. Penerima manfaat diizinkan belanja di lebih dari
satu toko.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang
Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Bireuen Bukhari, ST, menyatakan bahwa harga
barang sebelumnya telah disurvei dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
penerima.
Maka belanja tidak boleh melebihi
harga yang telah ditetapkan tersebut. jika harga di satu toko mahal, penerima
bisa belanja ke toko lain.
Untuk memudahkan warga, BPBD
Bireuen tidak mewajibkan toko memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai syarat belanja material bangunan.
Pihaknya hanya meminta syarat
rekening toko dan tidak boleh menggunakan rekening pribadi. Hal itu untuk
menghindari penyalahgunaan.
" Biasanya rekening toko hanya
digunakan untuk kebutuhan toko. tapi jika rekening pribadi bebas
digunakan," jelas Bukhari. Rabu (23/9/2026)
Selain itu, pemerintah juga
membebaskan pajak material agar kebutuhan warga bisa terpenuhi sesuai
perencanaan.
Begitu juga dengan gaji tukang yang
akan dicairkan dua kali sesuai persentase penyelesaian pekerjaan.
" Pencairan gaji tukang
setelah penyelesaian pertanggung jawaban pertama, selanjutnya dilakukan
verifikasi. jika telah sesuai akan disurati pihak bank untuk membuka blokir
rekening, aturan itu berlaku juga terhadap pasokan matrial," ungkap Bukhari.
Afrizal/ Jurnalis Warga



0 Komentar