KabarJW — Asa besar menyelimuti
kawan-kawan disabilitas di Bireuen. Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia
(HWDI) Aceh, Yulidar, S.H., menaruh harapan besar agar revisi Qanun Disabilitas
di Kabupaten Bireuen bisa tuntas disahkan sebelum tahun 2026 berganti.
Bukan tanpa alasan, hingga kini
masih banyak hak dasar teman-teman disabilitas yang terabaikan. Mulai dari
urusan bantuan sosial, akses gedung umum yang belum ramah difabel, hingga
kesempatan mengenyam pendidikan dan pekerjaan.
"Harapan kita, begitu qanun
ini sah, berbagai kebutuhan warga disabilitas di lapangan bisa makin
terbantu," tutur Yulidar hangat, Selasa (16/9/2026).
Yulidar juga memberi catatan
penting soal layanan kesehatan. Menurutnya, puskesmas maupun rumah sakit sudah
sepatutnya menyediakan tenaga medis atau juru bahasa isyarat (JBI) agar
kawan-kaman tuli bisa berkomunikasi dengan nyaman saat berobat.
Demi mengawal regulasi ini, HWDI
Aceh bahkan telah menyusun dan menyerahkan Naskah Akademik (NA) untuk wilayah
Bireuen, Pidie Jaya, hingga Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Aceh, Endah Watik Suprapto, S.STP., M.SM.,
menjelaskan bahwa secara aturan, naskah akademik sebenarnya tak lagi wajib.
Penyusunan Qanun Disabilitas di daerah merupakan amanat langsung dari UU No. 8
Tahun 2016 yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
Endah menambahkan, draf qanun yang
pernah disodorkan HWDI Aceh pada 2024 lalu pun tak didiamkan. Berkas tersebut
sudah rampung direvisi mengikuti catatan dari Bagian Hukum Setdakab Bireuen
pada Agustus 2026, dan kini sudah diserahkan kembali untuk proses selanjutnya.
"Qanun ini sedang terus berjalan kok. Setiap ada catatan perbaikan pasti langsung kita tindak lanjuti," pungkas Endah.
Afrizal/ Jurnalis Warga



0 Komentar