Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Kadis PMG-PKB Bireuen, Dana Desa Juga Untuk Disabilitas

 

KabarJW- LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, bekerjasama dengan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bireuen, menyelenggarakan workshop penggunaaan dana desa untuk pemenuhan hak-hak disabilitas, di Aula Dinsos Bireuen. Rabu (25/01/2023).

Mawardi, SSTP, M. Si, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) kabupaten Bireuen, menyampaikan bahwa semua orang memiliki hak yang sama, dan diatur dalam Undang-undang.

Sehingga dana desa diwajibkan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, tanpa terkcuali penyandang disabilitas.

“saya mohon maaf jika selama ini belum maksimal dalam mendorong dana desa untuk disabilitas di Bireuen, tapi dengan kegiatan seperti ini, bisa menjadi catatan penting bagi kami pemerintah untuk berupaya semaksimal mungkin, agar ke depan bisa lebih baik,” ujar Mawardi saat mengawali diskusi.

Bahkan dirinya juga menjelaskan tidak ada satupun regulasi yang menghalangi, pemamfaatan dana desa untuk disabilitas.

Jadi aparatur desa juga melalui Tuha Peut mohon dperhatikan, alokasi dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik semata, tapi ada kebutuhan masyarakat marjinal yang harus diprioritaskan.

“aparatur wajib menganggarkan, dan seyogyanya mereka mengetahui kebutuhan warganya,” ujarnya kemudian.

Azhari, penyandang disabilitas daksa, mengaku kecewa dengan aparatur gampongnya. Pernah suatu ketika, dirinya mengusulkan tentang dana desa untuk disabilitas, tapi katanya tidak ada nomenklatur untuk mengakomodir kebutuhan mereka.

“tapi pak Kadis, kata aparatur desa tidak ada nomor rekening atau nomenklatur untuk mengalokasi dana desa kepada kami,” tanya Azhari.

Mawardi menegaskan jika gampong bisa menganggarkan dana desa, untuk pengadaan alat bantu dan pendampingan untuk disabilitas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 51 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun 2022.

“tidak ada alasan gampong untuk berkilah, karena kita memperuntukkan dana desa ya untuk kepentingan masyarakat,” sambungnya kemudian.

Bahkan dirinya  juga mengupas tentang dana desa untuk disabilitas, bisa digunakan pada sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga. Khususnya pada kegiatan pelatihan dan penguatan penyandang difable (penyandang disabilitas).

Selain itu persoalan serupa diungkapkan oleh Husaini, tuna netra dari gampong Meunasah Tunong, kecamatan Peudada, ada sebanyak 18 disabilitas di gampongnya yang sangat membutuhkan perhatian.

“mohon dipantau kembali pak, semoga ada titik terang untuk kami,”pinta Husaini.

Peserta yang hadir sebanyak 18 orang, 15 dari pengurus dan anggota PPDI Bireuen, dan tiga orang dari perwakilan koalisi muda Demokrasi Resiliensi (DemRes).

Workshop tersebut terlaksana dibawah program DemRes, yang digagas The Asia Foundation (TAF) dan didukung oleh Departement of Foreign Affairs and Trade Australia (DFAT).

 [Afrizal/ Jurnalis Warga Bireuen]

Posting Komentar

0 Komentar