KabarJW– Dr. Adli Abdullah, S.H., MCI, Dosen
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), menjelaskan bahwa Keputusan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
4/PPPTN/KEM-ATR/BPN/X/2022, ditandatangani oleh Hadi Tjahjanto pada 19 Oktober
2022, memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan
tersebut mengatur tentang peruntukan dan pendayagunaan Tanah Cadangan Umum
Negara (TCUN) terletak di Desa Alue Kuta, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen,
Provinsi Aceh.
Menurut Dr. Adli, untuk membatalkan keputusan tersebut hanya tersedia dua jalur hukum, serta ditekankan bahwa hasil musyawarah tidak dapat membatalkan keputusan menteri tersebut.
"Pertama,
keputusan tersebut ditarik kembali oleh kementerian terkait. Kedua, Bupati
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
jika hasilnya tidak memuaskan, dapat diajukan banding ke PTUN Medan,"
jelasnya saat dihubungi KabarJW melalui sambungan telepon pada Sabtu
(26/04/2025).
“Hasil
musyawarah itu tidak bisa membatalkan SK, sehingga tidak boleh diperuntukkan
untuk gampong lain yang tidak tercantum namanya di situ,” tegasnya.
Mantan Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, itu menambahkan, bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Jika terjadi
pertentangan, maka bisa dibatalkan melalui mekanisme hukum berlaku, baik
melalui peninjauan kembali oleh pemerintah pusat, putusan Mahkamah Agung (MA),
maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengingat setelah perjanjian damai RI-GAM tahun 2005, wilayah Desa Alue Kuta dilebur menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dusun Alue Kuta di bawah administrasi Gampong Cot Kruet.
Sehingga
dari total luas lahan 1.096,5889 hektare, seluas ±700,573 hektare telah
dialokasikan untuk penataan kembali penguasaan, atau penggunaan sumber-sumber
agraria dalam rangka Reforma Agraria, sementara ±300 hektare lainnya menjadi
bagian dari cadangan umum negara merupakan wilayah Gampong Cot Kruet.
Sedangkan
± 96 hektare ditetapkan sebagai bagian dari program Bank Tanah, meliputi
wilayah Gampong Alue Gandai, serta Gampong Pintoe Rimba. bahkan pengukuran
lahan telah dilakukan berdasarkan Keputusan Komite Bank Tanah Nomor
04/SK/KOM-BTI/XII/2021.
Dokumentasi
pemasangan tanda batas juga telah dilengkapi dengan surat pernyataan resmi, ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana, Parman Nataatmadja, pada 3 Januari
2022, dan disetujui oleh para pemilik batas wilayah.
Batas
wilayah utara ditanda tangani oleh Keuchik Gampong Cot Kruet Bahani, barat Keuchik
Gampong Alue Gandai Adahari, selatan Keuchik Gampong Pintoe Rimba Zulkifli.
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar