Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


PKH Belum Cair, Ibu Tunggal Buruh Sawit Bertahan dengan Kue Basah dan Harapan

 


KabarJW– Hingga akhir Juni 2025, Nilawati, seorang ibu tunggal dari Dusun Aron Brek, Gampong Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka, Bireuen, masih belum menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp550 ribu yang seharusnya cair untuk periode April–Juni 2025.

“Tadi sore saat pulang kerja saya sudah cek di Brilink, tapi bantuannya belum masuk juga. Saya sebagai orang tua tunggal berharap kendala ini segera diselesaikan agar kami bisa segera terbantu,” ujarnya kepada KabarJW, Minggu, 29 Juni 2025.

Nilawati adalah buruh harian di kebun sawit milik PT Syaukat Sejahtra. Setiap hari ia harus bangun pukul tiga dini hari untuk menyiapkan bekal kerja serta makanan bagi kedua anaknya: Muhammad Redza, siswa MIN 48 Alue Kuta, dan Ainsyah, siswi TK Allatif Kuala Ceurape.

Pukul lima pagi, ia sudah bersiap menunggu mobil dam kuning yang menjemputnya ke lokasi kerja. Upahnya Rp70 ribu per hari, yang biasanya dibayar di awal bulan.

Namun, penghasilan tersebut nyaris habis untuk kebutuhan pokok harian. Ia menyebutkan, harga satu bambu beras Rp25 ribu, ikan segar Rp30 ribu, minyak goreng Rp10 ribu, dan bumbu dapur Rp20 ribu. Sisanya, Rp10 ribu, kadang diberikan sebagai uang jajan atau biaya mengaji malam untuk anak-anaknya — itu pun sering kali tak terpenuhi karena keterbatasan.

“Kadang saya bawa pulang kue yang dikasih di tempat kerja, lalu saya potong jadi dua, supaya keduanya kebagian. Mereka selalu menunggu apa yang saya bawa pulang meski hanya kueh basah,” tuturnya lirih.

Lebih menyedihkan, kedua anak Nilawati belum terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, hal itu tak menghalangi tekadnya untuk menyekolahkan mereka. Ia yakin pendidikan adalah satu-satunya jalan agar anak-anaknya kelak bisa hidup lebih layak.

Sementara itu, Irvan Marhaban, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jangka, menjelaskan bahwa keterlambatan atau tidak cairnya bantuan tidak berada dalam kendalinya.

“Tugas saya hanya mendampingi pencairan di kantor pos. Saya tidak terlibat dalam proses verifikasi data (green check) di lapangan, dan belum memiliki akses ke aplikasi pengontrol tingkat kecamatan,” jelas Irvan.

Ia menambahkan bahwa penerima bantuan kini disaring berdasarkan kategori desil, yakni klasifikasi berdasarkan pendapatan per kapita per bulan. Jika seseorang masuk kategori Desil 5, maka mereka dianggap sudah mampu dan tidak lagi menerima bantuan PKH, kecuali untuk program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

“Perubahan data kini hanya bisa dilakukan oleh operator SING gampong karena kewenangan sudah dialihkan ke desa. Prosesnya melalui Musyawarah Desa (Musdes), dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM),” terangnya.

Berikut klasifikasi desil penerima bantuan:

           Desil 1: Pendapatan di bawah Rp800 ribu – Sangat Miskin

           Desil 2: Rp800 ribu – Rp1,2 juta – Miskin

           Desil 3: Rp1,2 juta – Rp1,8 juta – Rentan Miskin

           Desil 4: Rp1,8 juta – Rp2,5 juta – Menengah ke Bawah

           Desil 5: Rp2,5 juta – Rp3,5 juta – Menengah, hanya menerima PBI-JK

 

[Afrizal/ Jurnalis Warga]


Posting Komentar

0 Komentar