Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Bansos Tertunda, Dinas Sosial Bireuen Klarifikasi Penyebabnya

Pendamping PKH Fitrina (kiri) memberikan penjelasan kepada Usman tentang proses sanggah untuk memperbaiki data bansos yang tertunda.


KabarJW – Setelah melakukan konfirmasi dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bireuen, Aprillina S.Sit., MKM, diketahui bahwa penyebab tertundanya Bantuan Sosial (Bansos) untuk Usman, warga miskin Gampong Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka, adalah karena desilnya bergeser ke urutan enam hingga sepuluh.

"Penentuan desil berdasarkan hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Bireuen. Perubahan bisa dilakukan melalui aplikasi SING yang dikelola oleh operator gampong," ujar Aprillina di ruang kerjanya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Kuala Ceurape, Salahuddin, bersama Fitrina, Pendamping PKH, memfasilitasi penyelesaian masalah yang dialami Usman. Sementara itu, Nurhasanah dan Nilawati, warga miskin lainnya, juga terdampak karena tidak cairnya Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan pertama dan kedua 2025. 

"Pendamping PKH mensosialisasikan cara sanggah dan melakukan praktek langsung melalui aplikasi Cek Bansos," jelas Pj Keuchik Kuala Ceurape pada 20 Agustus 2025. Aplikasi ini harus diunduh lewat Play Store dan mengunggah persyaratan berupa KK, KTP asli, email, dan nomor HP aktif.

Tampilan Aplikasi Cek Bansos yang digunakan untuk proses pembaharuan data penerima Bansos

Fitrina menambahkan bahwa ia rutin melaksanakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dan telah menjelaskan secara langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di desa setempat tentang dampak pergeseran desil dan solusi yang bisa ditempuh.

"Penerima PKH ditetapkan dari desil satu hingga empat, sedangkan penerima sembako dari desil satu hingga lima. Jika telah bergeser ke desil enam hingga sepuluh, proses masuk kembali ke data survei dilakukan bertahap dengan waktu tidak ditentukan. Perubahan desil setelah disanggah sepenuhnya menjadi keputusan pusat," ujar Fitrina.

 

[Afrizal/ Jurnalis Waga]


Posting Komentar

0 Komentar