Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


PERAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN SELAMA PANDEMI COVID 19 DI KABUPATEN BIREUEN

 

1. 

Foto: Talkshow Radio (12/6/2020)

Berdasarkan surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen intruksikan semua sekolah di lingkungan kedinasan untuk aktif pada tanggal 13 Juli 2020. Dalam proses menghadapi sistem belajar tatap muka pada masa new normal ada syarat yang sudah disusun oleh Kemendikbud bagi Dinas Pendidikan dan sekolah yang ingin kembali menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama yang wajib dipenuhi jika akan melakukan pembelajaran tatap muka. Kedua, aktivitas tersebut bisa dilakukan jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Selama belajar di rumah, paket internet yang digunakan oleh guru atau siswa/ murid untuk belajar dengan sistem daring (online) dibiayai oleh dana BOS. Karena mayoritas ada informasi yang tidak tersampaikan, maka penggunaan paket internet bisa diremburse (dibayar kembali) oleh pihak sekolah kepada guru atau siswa. Dengan catatan dibuktikan dengan bon/ faktur pembeliaan kartu atau paket internet, dan screenshot bukti belajar online. Disisi lain, pemerintah dan seluruh elemen kembali menguatkan kolaborasi yang belum maksimal, menjadikan pandemic Covid-19 sebagai pembelajaran dan perbaikan untuk dunia pendidikan di Indonesia. Bagi guru yang ingin mengembangkan kapasitasnya dan mencari ruang diskusi terkait pendidikan di wilayah Kabupaten Bireuen bisa bergabung dalam komunitas GURU JUANG dengan menghubungi contact 0852 7610 0343. (Narsum: M. Nasir dan Novianti MR)


 


Posting Komentar

0 Komentar