1.
Foto: Talkshow Radio (12/6/2020)
Berdasarkan surat dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen intruksikan
semua sekolah di lingkungan kedinasan untuk aktif pada tanggal 13 Juli 2020. Dalam proses
menghadapi sistem belajar tatap muka pada masa new normal ada syarat yang
sudah disusun oleh Kemendikbud bagi Dinas Pendidikan dan sekolah yang ingin
kembali menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau
menjadi syarat pertama yang wajib dipenuhi jika
akan melakukan pembelajaran tatap muka. Kedua, aktivitas tersebut bisa dilakukan jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor
Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan
pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran
tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya
melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Selama belajar di rumah, paket internet yang
digunakan oleh guru atau siswa/ murid untuk belajar dengan sistem
daring (online) dibiayai oleh dana BOS. Karena mayoritas ada informasi
yang tidak tersampaikan, maka penggunaan paket internet bisa diremburse
(dibayar kembali) oleh pihak sekolah kepada guru atau siswa. Dengan catatan
dibuktikan dengan bon/ faktur pembeliaan kartu atau paket internet, dan
screenshot bukti belajar online. Disisi lain, pemerintah dan
seluruh elemen kembali menguatkan kolaborasi yang belum maksimal, menjadikan pandemic Covid-19
sebagai pembelajaran dan perbaikan untuk dunia pendidikan di Indonesia. Bagi guru yang ingin mengembangkan kapasitasnya dan mencari ruang diskusi terkait
pendidikan di wilayah Kabupaten Bireuen bisa bergabung dalam komunitas GURU
JUANG dengan menghubungi contact 0852 7610 0343. (Narsum:
M. Nasir dan Novianti MR)
0 Komentar