KabarJW - Akses vital penghubung antara Gampong Alue Kuta dan Dusun Pasi,
Gampong Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka, akhirnya dibuka kembali setelah sempat
diblokir selama tiga hari oleh keluarga almarhum H. Ali.
Namun, persoalan dasarnya tidak sesederhana pagar yang
menutup jalan: ini adalah kisah kelalaian, janji yang terlupakan, dan
masyarakat yang akhirnya harus membayar harga dari kelambanan penyelesaian.
Blokade dimulai sejak Jumat, 1 Agustus 2025, hingga
Minggu, 3 Agustus 2025. Dalam waktu itu, jalan yang biasa digunakan warga untuk
mengantar anak sekolah dan pergi ke laut mencari rezeki lumpuh total. Warga
terpaksa memutar sejauh satu kilometer melalui jalan lapangan bola demi
beraktivitas.
“Tanah wakaf untuk jalan tidak kami ganggu gugat
lagi,” tegas Hendriansyah, perwakilan keluarga pemilik lahan, saat diwawancarai
KabarJW. “Saat ini pembangunan telah selesai, kami cuma tagih janji
kontraktor, kapan mereka mengganti rugi lahan seharga Rp80 ribu per meter,
termasuk membersihkan kembali tambak dari sampah proyek.”
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa aksi
mereka bukan tanpa alasan. Akar permasalahan terletak pada ketidaksesuaian
janji. Tujuh bulan telah berlalu sejak proyek selesai, namun kompensasi tak
kunjung dibayarkan.
Pembersihan tambak yang rusak akibat proyek pun belum
ditindaklanjuti, padahal saat mediasi terdahulu—yang difasilitasi oleh Anwar,
mantan keuchik—telah ada kesepakatan dan bahkan kwitansi yang menjadi bukti.
Ketegangan ini akhirnya mereda berkat mediasi Tim
Muspika Jangka yang terdiri dari Kapolsek Jangka Iptu Sofyan Nur, Pj Keuchik
Gampong Kuala Ceurape Salahuddin, dan perwakilan keluarga Marzuki.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan: dalam kurun waktu
3 hingga 5 Agustus 2025, seluruh ganti rugi akan diselesaikan oleh Pemerintah
Gampong Kuala Ceurape, dan tambak akan dibersihkan oleh kontraktor, yang kali
ini kembali difasilitasi oleh Anwar.
Anwar, yang kini telah selesai masa jabatannya sebagai
keuchik, mengakui perannya dalam proses awal.
“Saya memang pernah memediasi pertemuan dan sempat
dibuat kwitansi perjanjian,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada KabarJW.
“Meski sudah tidak menjabat, saya tetap berusaha memfasilitasi hingga selesai,
supaya bisa dimanfaatkan kembali oleh semua lapisan masyarakat.”
Para saksi yang hadir dalam mediasi ini meliputi
Marzuki (Peutuha Tuha Peut), Anwar (mantan keuchik), Muzakir (Babinkamtibmas),
serta Rahmat (Babinsa).
[Afrizal/ Jurnalis Warga]
0 Komentar